Sabtu, 13 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan: Ini 9 Orang yang Menang Praperadilan Lawan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada pimpinan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka yang disandangnya.

Pengacara Hasto, Patra M Zen, mengatakan tujuan praperadilan untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Namun permintaan itu ditolak KPK.

Baca berita terkait :  Alasan KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto: Praperadilan dan Penyidikan Dua Hal Berbeda

Rencananya sidang praperadilan Hasto akan berlangsung 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Lalu bagaimana peluang Hasto menang di praperadilan?

Dari catatan Tribunnews.com, setidaknya KPK telah 9 kali dalam menghadapi gugatan praperadilan dari beberapa tokoh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Terbaru 2 bulan lalu, KPK kalah dari permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

Berikut 9 kasus praperadilan individu tersangka korupsi yang mengalahkan KPK.

1. Budi Gunawan

Kasus eks petinggi Polri Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan sempat menghebohkan publik pada 2025.

Ini merupakan kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan menghadapi gugatan dari Budi Gunawan.

Saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Kemenangan Budi Gunawan ini kemudian dijadikan 'contoh' bagi tersangka korupsi untuk melawan KPK melalui praperadilan.

2. Ilham Arief Sirajuddin

KPK juga sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin.

Peristiwa itu terjadi di PN Jaksel pada 12 Mei 2015.

Saat itu Ilham ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar periode 2006-2012.

Menurut hakim gugatan praperadilan itu dikabulkan karena bukti-bukti yang digunakan KPK buat menetapkan status tersangka tidak kuat.

KPK lantas melengkapi bukti dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah.

3. Hadi Poernomo

Setahun kemudian pada 2016, KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004.

Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.

Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

4. Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto juga mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan.

Politisi Golkar ini tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Hakim mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.

Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.

5. Marthen Dira Tome

KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.

Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

7. Siman Bahar

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Eddy disangka menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut buat kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Setelah melewati persidangan, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.

Menurut amar putusan, Hakim Estiono menyatakan alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

9. Sahbirin Noor

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dua Kasus Hasto Tersangka

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan