Selasa, 9 September 2025

Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta

Terungkap banyak fakta soal misteri kematian Darso, pria Semarang yang dianiaya polisi, keluarga ungkap diberi uang duka tanda damai senilai Rp25 juta

dok keluarga Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

Mereka adalah anggota kepolisian dari Yogyakarta.

Sang adik, Tocahyo (34), mengatakan kakaknya terluka parah akibat dipukuli oleh polisi terkait adanya kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

"Darso (sebelum meninggal) bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta)."

"Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu, karena merasa tersakiti, dianiaya polisi," katanya dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (12/1/2025).

Keluarga Disodori Rp 25 Juta

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan keluarga sempat diberi uang Rp25 juta.

Keluarga awalnya menganggap uang itu sebagai uang duka atas meninggalnya Darso.

Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.

Keluarga berencana mengembalikan uang tersebut dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Laporan Dibuat

Dengan kesepakatan bersama, akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

"Dia anggota aktif."

"Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujar Antoni.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, serta bukti lainnya. 

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Disampaikan Antoni, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kronologi Kasus

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan