Rabu, 13 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pemilik Pagar Laut Tangerang Masih Misterius, TNI AL Pasang Badan jika Ada Pihak yang Protes

TNI AL akan pasang badan jika ada pihak yang memprotes terkait pembongkaran pagar laut di Tanjung Sari.

Kompas Tv
Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, diwawancarai sebelum Banten, sejak Sabtu (18/1/2025).TNI AL akan pasang badan jika ada pihak yang memprotes terkait pembongkaran pagar laut di Tanjung Sari.   

"Prinsipnya, kami hanya membantu kesulitan masyarakat di sekitar Tanjung Pasir. Selebihnya, secara simultan, kita berkolaborasi dengan masyarakat, dan seperti yang dilihat, masyarakat antusias dengan pembongkaran ini," sambung Harry.

Harry menjelaskan, selain personel dan dibantu masyarakat sekitar, TNI AL turut mengerahkan alutsista untuk pembongkaran pagar laut tersebut seperti tought boat.

Namun, imbuhnya, pengerahan tough boat bakal dilakukan saat kondisi cuaca di lokasi baik.

"Itu tough boat, kalau cuaca memungkinkan dan mereka bisa merapat, kan bisa lebih cepat untuk mengatasinya ini. Tapi karena situasi dan kedalaman, maka kita turun manual," kata Harry.

Harry mengungkapkan untuk pembongkaran pagar laut yang dilakukan hari ini ditargetkan pagar sepanjang 2 kilometer dapat dirobohkan.

Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dia menegaskan upaya yang dilakukan hari ini semata untuk membuka akses nelayan untuk melaut.

Harry mengatakan, untuk pembongkaran selanjutnya, akan ada evaluasi yang dilakukan.

Ia pun berharap seluruh pihak terkait turut membantu TNI AL agar pembongkaran pagar laut tersebut dapat berjalan dengan lebih cepat.

"Kita prioritas hari ini untuk membuka akses nelayan agar bisa melaut. Kurang lebih, dengan kapal-kapal yang ada di sekitaran Tanjung Pasir, ada 200 kapal (nelayan), 2 kilometer pagar laut dirobohkan, saya rasa cukup," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pembongkaran pagar laut ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Harry mengatakan ke depannya hal tersebut akan dilakukan.

Kendati demikian, untuk saat ini, Harry menegaskan bahwa fokus yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan pembongkaran pagar laut demi membuka akses nelayan untuk melaut.

Pasalnya, perintah pembongkaran tersebut langsung dari Presiden Prabowo Subianto lewat Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Muhammad Ali

"Ini sambil berjalan pasti akan kami koordinasikan (ke KKP). Tapi, sekarang ini, kita merespons cepat apa yang menjadi Presiden Republik Indonesia adapun melalui Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut," tegas Harry.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan