Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO - Pakar telematika, Roy Suryo. Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menanggapi santai pencekalan ke luar negeri.
  • Ia menyebut tidak ada kebutuhan mendesak untuk bepergian ke luar negeri.
  • Roy menegaskan pencekalan tidak mengganggu aktivitasnya karena bukan tahanan kota, hanya larangan keluar negeri.
  • Total ada 8 tersangka yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri.

Bukan cuma Roy, tujuh tersangka lainnya juga dicekal berpergian ke luar negeri atas proses hukum penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai udah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.

"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.

Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mencekal delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Delapan tersangka itu di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam klaster dua.

Kemudian Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dalam klaster pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan delapan tersangka kasus ijazah dicekal.

"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved