Rabu, 27 Agustus 2025

Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Komnas Perempuan Tegaskan Perlunya Revisi UU Perkawinan

Komnas Perempuan menegaskan perlunya revisi UU Perkawinan buntut terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 terkait diperbolehkannya ASN berpoligami.

Kompas.com/Masriadi
Ilustrasi ASN. Komnas Perempuan menegaskan perlunya revisi UU Perkawinan buntut terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 terkait diperbolehkannya ASN berpoligami. 

Dalam aturan ASN laki-laki boleh berpoligami, maka yang bersangkutan harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Apabila melanggar, maka ASN tersebut bakal dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Kemudian, hukuman ASN dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Selain izin, ada syarat bagi ASN laki-laki yang ingin berpoligami yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 yaitu:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. 
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. 
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan. 
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami

Kendati demikian, ASN laki-laki tidak serta merta bisa langsung berpoligami dengan syarat berdasarkan Pasal 5 ayat 1.

Namun, meski syarat terpenuhi, izin berpoligami tidak akan disetujui jika:

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN. 
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal. 
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Alasan Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Atur ASN Laki-laki Boleh Poligami

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, menegaskan terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 semata-mata demi melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang. 

"Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," ungkap Teguh. 

Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023. 

Baca juga: ASN di Jakarta Boleh Poligami, Bagaimana dengan Daerah Lain? Ternyata Ada Aturannya

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. 

Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

"Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 

"Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan