Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Dinyatakan Tak Bersalah
Julianto, makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap Ted Sioeng.
Karena itu, Julianto, makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025).
"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," ujar Julianto.
Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit.
Terdakwa sendiri, kata dia, sudah tidak mengakui atau membantah kebenaran form tersebut.
Bahkan, lanjut Julianto, menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal Gurantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan Hak Tanggungan, berisiko.
"Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," tandas dia.
Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.
Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.
"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto.
Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (20/1/2025).
Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda. Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata.
Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.
Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun.
Sidang Nikita Mirzani Diskors, Pengunjung Berebut Masuk hingga Terjadi Saling Dorong |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di PN Jaksel, Lucinta Luna Teriak-Teriak |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Memohon Hakim Putar Rekaman Reza Gladys, tapi Ditolak: Percuma Lapor Polisi |
![]() |
---|
Momen Putra Nikita Mirzani Hadir di Sidang, Disambut Tangisan dan Pelukan Hangat Sang Ibu |
![]() |
---|
Senyum Nikita Mirzani Saat Dikawal Ketat Polisi Menuju Ruang Sidang PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.