Selasa, 12 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

KKP tegaskan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan, tapi boleh dimanfaatkan jika mengantongi izin sesuai aturan berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). - KKP tegaskan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan, tapi boleh dimanfaatkan jika mengantongi izin sesuai aturan berlaku. 

Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025). 

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut). 

Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. 

Nusron sebelumnya menargetkan hasil pemeriksaan selesai pada Selasa (21/1/2025) dan akan menindak oknum yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.

Polda Metro Jaya Siap Bantu KKP Selidiki 

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya siap membantu penyelidikan pagar laut di Tangerang.

Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya akan membantu penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan, apabila ada permintaan dari KKP," kata Joko, Senin (20/1/2025), dilansir Kompas.com.

Saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam pengusutan pagar laut itu baru mengambil langkah penyegelan sejak Kamis (9/1/2025) lalu.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KKP.

"Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP," ujar dia.

Untuk saat ini, kata Joko, pihaknya melakukan patroli rutin guna mencegah adanya tindak pidana dan konflik di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

"Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi," tambahnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan