Rabu, 3 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Di Hadapan Komisi IV DPR, Menteri KP Akui Pengawasan Ruang Laut Masih Kurang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pihaknya masih punya keterbatasan dalam pengawasan ruang laut. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube Parlemen
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Kamis(23/1/2025). 

SHBG atas nama dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa, ada pula yang dimiliki atas nama perorangan. 

Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. 

Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.

Namun, SHGB dan SHM itu dinyatakan dicabut oleh pemerintah. 

Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material. 

Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron. 

SHGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Saat ini sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut diperiksa. 

(Tribunnews.com/Milani) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan