Selasa, 2 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Di Hadapan Komisi IV DPR, Menteri KP Akui Pengawasan Ruang Laut Masih Kurang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pihaknya masih punya keterbatasan dalam pengawasan ruang laut. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube Parlemen
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Kamis(23/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pihaknya masih punya keterbatasan dalam pengawasan ruang laut. 

Trenggono mengatakan, hal itu disebabkan oleh terbatasnya sarana dan prasarana yang ada. 

Untuk mengatasi kendala tersebut, ia menekankan perlunya penguatan anggaran dari pemerintah melalui revisi Undang-Undang (UU) Kelautan. 

Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Kamis (23/1/2025).

"Kami mengakui masih memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut."

"Karena keterbatasan sarana prasarana pendukung, dan diperlukan adanya dukungan anggaran serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab melalui revisi Undang-Undang Kelautan," kata Trenggono, Kamis. 

Trenggono menyampaikan hal tersebut saat memaparkan materi terkait isu-isu kelautan terkini. 

Termasuk di antaranya membahas polemik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dalam pemaparannya, Trenggono memastikan bahwa proses investigasi pagar laut Tangerang itu terus berlanjut. 

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono. 

Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut

"Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, pagar laut di Tangerang, Banten menjadi sorotan. 

Pagar dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer (km). 

Setelah diusut, ternyata area pagar laut di Tangerang tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan