Minggu, 17 Agustus 2025

Kemendikti Saintek Belum Bahas Wacana Perguruan Tinggi Ikut Kelola Tambang

Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Adryan Yoga Paramadwya/Kompas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro. 

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; 

b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan