Kemendikti Saintek Belum Bahas Wacana Perguruan Tinggi Ikut Kelola Tambang
Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dodi Esvandi
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam;
b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya? |
![]() |
---|
RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan |
![]() |
---|
Ikastara Legal: Peraturan Turunan UU Minerba Harus Jelas Atur Izin Tambang bagi Badan Usaha |
![]() |
---|
VIDEO Kala Satryo Diminta Beri Pesan untuk Mendikti Saintek yang Baru: Terserah yang Bersangkutan |
![]() |
---|
Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.