Jumat, 8 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Ahmad Sahroni Soroti Kasus AKBP Bintoro, Minta Oknum Polisi Terbukti Pemerasan Dipecat dan Dipidana

Memalukan Polri, Ahmad Sahroni minta AKBP Bintoro dkk di pecat jika benar terbukti melakukan pemerasan terhadap bos Prodia. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS PEMERASAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). Ahmad Sahroni minta AKBP Bintoro dkk di pecat dan dipidana jika benar terbukti melakukan pemerasan terhadap bos Prodia karena telah memalukan Institusi Polri. 

Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan anggota yang terlibat dugaan pemerasan sudah diamankan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” katanya.

 

Bantahan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp 20 miliar.

Uang itu diduga sebagai iming-iming penghentian kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Baca juga: Daftar Mobil Mewah hingga Motor Sport yang Digugat ke AKBP Bintoro dkk, Lambo hingga BMW

Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan