Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Abraham Samad dkk Laporkan Agung Sedayu ke KPK soal Dugaan Korupsi PIK 2, Desak Segera Panggil Aguan
Abraham Samad, Said Didu, hingga LBH Muhammadiyah melaporkan Agung Sedayu Group terkait dugaan korupsi dalam pembangunan PIK 2.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Samad juga mendesak agar KPK memanggil penyelenggara negara yang diduga terlibat korupsi dalam PSN PIK 2 seperti dari pihak kementerian hingga pemerintah daerah.
Laporan Dugaan Korupsi PIK 2 Bisa Buka Kasus Lain
Pada kesempatan yang sama, Said Didu menilai penyelidikan dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus rasuah lainnya.
"(Kasus dugaan korupsi) PIK 2 itu adalah puncak gunung es yang sejatinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," jelasnya.
Said menyebut telah meminta KPK untuk menghitung kerugian yang dialami wilayah yang terdampak dari pembangunan PIK.
Dia mengatakan perlunya KPK untuk menyelidiki apakah ada ganti rugi dari Agung Sedayu Group kepada negara usai diresmikannya pembangunan PIK 2.
"Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis," tegasnya.
Said Didu menduga adanya rekayasa dalam pembangunan PSN PIK 2 yang diputuskan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN.
Menurutnya, dijadikannya PIK 2 sebagai PSN dan menunjuk Agung Sedayu Group sebagai pengembang proyek juga demi menguntungkan Jokowi.
"Di akhir jabatan Jokowi, menerbitkan PSN PIK 2. Jadi sangat susah dibantah bahwa pusat kekuasaan, pengendali Jokowi adalah PIK 2."
"Kita berharap KPK fokus saja dengan jalan sederhana saja dengan mengecek aset negara yang diambil," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.