Kamis, 4 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Bakal Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 5 Februari Mendatang

KPK akan hadir dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu, 5 Februari mendatang.

Kompas/Syakirun Ni'am
SIDANG HASTO - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, KPK akan hadir dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu, 5 Februari mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan hadir dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu, 5 Februari mendatang.

"Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Kendati demikian, kata Tessa, kepastian tim biro hukum bakalan hadir dalam persidangan bisa dilihat pada hari pelaksanaan. 

Sejauh ini, menurut dia, tim biro hukum menyampaikan akan hadir dalam persidangan.

"Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari biro hukum akan hadir," kata Tessa.

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejatinya dilangsungkan pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Namun, waktu itu pihak KPK tidak bisa hadir. Mereka beralasan masih menyiapkan materi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurut dia waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.

Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan