Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi
Peringatan itu dilayangkan kata Agus, imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Imigrasi ke WN China.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi

"Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," bunyi surat yang tertulis dalam bahasa Inggris itu.
Isi surat itu juga mengungkap adanya 44 kasus pemerasan.
Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.
Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta tahun 2024–2025.
Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000
Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868.
Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi.
Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan.
Hadir di Forum Internasional DGICM 2025, Dirjen Imigrasi Soroti Inisiatif Desa Binaan Imigrasi |
![]() |
---|
Menjaga Gerbang Negara: Imigrasi dan Urgensi Kepemimpinan Independen |
![]() |
---|
Dirjenpas: Total Diskon Hukuman Setya Novanto 28 Bulan 15 Hari, Tetap Wajib Lapor Sampai Tahun 2029 |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Setyo Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 1 April 2029 |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.