Minggu, 28 September 2025

Komeng Tak Dapat Jatah Mobil Dinas, tapi Diberi Rp150 Juta untuk Beli Kendaraan, Dipotong Pajak

Komedian yang juga anggota DPD RI, Komeng, mengaku tidak mendapat jatah mobil dinas. Tetapi, ia diberi uang muka untuk membeli mobil dinas.

Warta Kota/Yulianto
MOBIL DINAS KOMENG - Komedian yang juga anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng, mengaku tidak mendapat jatah mobil dinas. Tetapi, ia diberi uang sebesar Rp150 juta untuk DP membeli mobil. Hal ini disampaikan Komeng pada Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng, mengaku tidak mendapatkan jatah mobil dinas Lexus, seperti menteri ataupun anggota DPR.

Terkait hal itu, Komeng pun memilih menggunakan mobil pribadi miliknya, yaitu Jeep.

"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.

Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.

Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.

Baca juga: Ramai Polemik Pagar Laut, Nama Artis Terkenal Terseret hingga Candaan Komeng yang Bikin Tertawa

"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.

Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas. Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.

Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Harta Kekayaan Komeng

Diketahui, Komeng telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 September 2024 sebagai syarat maju calon anggota DPD RI.

Menurut LHKPN-nya, Komeng memiliki kekayaan senilai Rp15.729.857.704.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan