Sabtu, 13 September 2025

Polri Disorot! Ini 3 Kasus Polisi Peras Warga, Bintara hingga Perwira Berpangkat Kombes Terlibat

Kepolisian Republik Indonesia tengah menjadi sorotan gara-gara kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya.

Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga
POLISI PERAS WARGA - Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Polri tengah menjadi sorotan gara-gara kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tengah menjadi sorotan gara-gara kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya.

Sebab, pemerasan ini dilakukan oleh anggota Polri di berbagai level pangkat. Mulai bintara hingga perwira.

Uang hasil pemerasannya pun beragam. Ada yang jutaan rupiah hingga jika dikumpulkan mencapai miliaran rupiah.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

"Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025) pekan lalu.

Sebelumnya sejumlah polisi di Jakarta ketahuan melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Belum tuntas kasus di atas, terjadi lagi dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian di lingkup Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan oknum perwira polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha.

Bahkan dia menyebut dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

Berikut ini tiga kasus pemerasan oleh polisi yang viral dan disorot masyarakat luas.

1. Peras Warga Asing di DWP

Amir Mansor, seorang warga negara Malaysia, bersama teman-temannya memutuskan untuk terbang ke Jakarta demi merasakan keseruan festival musik elektronik Djakarta Warehouse Project.

Pada malam pertama festival, Amir dan temannya mengalami razia narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Setelah memesan layanan taksi daring untuk kembali ke hotel, Amir melihat teman-temannya dihampiri oleh beberapa orang yang awalnya ia kira adalah pengemudi ojek online. “Awalnya saya kira mereka adalah driver ojek online yang sedang mencari pelanggan,” ujarnya.

Namun, setelah melihat lebih dekat, Amir menyadari bahwa mereka adalah polisi. “Mereka menggeledah teman saya, lalu saya menunggu sambil berharap bisa pulang,” tambah Amir.

Ia pun mengalami penggeledahan yang sama dan mengeklaim tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.

Setelah digeledah, Amir dan beberapa pengunjung DWP lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Di sana, mereka diminta untuk melakukan tes urine dan ponsel mereka disita. “Mereka hanya mengizinkan kami menghubungi keluarga, tetapi komunikasi kami dipantau,” jelas Amir.

Meskipun hasil tes urine menunjukkan sebagian dari mereka negatif, pihak polisi tetap mengunci mereka dan meminta agar semua menandatangani surat pengakuan dan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kebebasan.

“Mereka bilang karena kami datang sama-sama, meskipun sebagian hasil tesnya negatif, kami diminta mengaku salah dan membayar,” papar Amir.

Berapa Besar Jumlah Uang yang Diminta?

Amir dan delapan temannya diminta membayar Rp 800 juta untuk bisa bebas.

Dengan tidak adanya barang bukti, Amir berusaha menawar dan akhirnya mereka membayar sekitar RM 100.000 (sekitar Rp 360 juta) ke rekening pengacara yang ditunjuk oleh polisi.

Menurutnya, pengacara tersebut berinisial MAB, yang dikenal di kalangan pihak kepolisian.

Apa Tanggapan Pihak Kepolisian?

Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp 25 miliar.

Hingga Senin, 13 Januari, Polri mencatat 20 anggota kepolisian yang terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Berikut adalah anggota polisi yang terbukti bersalah dan sanksi yang diberikan:

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak 

Hukuman: PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)

2. Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward

Hukuman: PTDH 

3. Eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful 

Hukuman: PTDH

4. Mantan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan 

Hukuman: demosi delapan tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin 

Hukuman: demosi delapan tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik Hukuman: demosi delapan tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto Hukuman: demosi lima tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom 

Hukuman: demosi lima tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto 

Hukuman: demosi lima tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono

Hukuman: demosi lima tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama

Hukuman: demosi lima tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi

Hukuman: demosi lima tahun

13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan

Hukuman: demosi lima tahun

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan

Hukuman: demosi lima tahun

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone

Hukuman: demosi delapan tahun

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika

Hukuman: demosi delapan tahun

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite

Hukuman: demosi lima tahun

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan

Hukuman: demosi enam tahun

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan

Hukuman: demosi delapan tahun

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto

Hukuman: demosi delapan tahun

2. Kasus pembunuhan anak pengusaha

Belum tuntas dengan kasus DWP, terjadi kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

Kepada Propam Polda Metro Jaya, Bintoro sudah mengakui kesalahannya.

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu" kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.

"Bukan artinya memeras atau tidak, (tapi) dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Sementara ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

"(Saksi) para pihak yang terkait peristiwa itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus serupa.

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Radjo.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro. 

Hanya saja, ia sempat merasa janggal dengan penanganan perkara pembunuhan tersebut yang dinilai berjalan lambat.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).

Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.

Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia.

"Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (25/4/2024).

Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.

Polisi lalu menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang terjadi sebelum korban FA meninggal dunia.

"Selanjutnya kami mencoba mendatangi hotel tersebut, dan kami mendapatkan sejumlah keterangan, baik dari sekuriti, pegawai hotel maupun CCTV," ujar Yossi.

Yossi mengungkapkan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban datang ke hotel tersebut pada Senin siang.

FA berada di hotel bersama gadis berinisial APS (16) yang juga dicekoki narkoba dan dua pria dewasa.

Keempatnya diduga melakukan kegiatan prostitusi di dalam kamar hotel tersebut.

"Kedua korban tersebut datang di siang harinya, dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri. Dia dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit," ungkap Yossi.

3. Peras remaja di Semarang

Masih hangat, pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam.

Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina. 

Dilansir Tribun Jateng, ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu." 

"Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ucapnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

Ia berujar, kedua anggota polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tak diproses hukum.

Kedua korban pun merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, selain terkena sanksi kode etik, kedua anggota polisi itu juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan