Anak Legislator Bunuh Pacar
Lisa Rachmat Sempat Tawarkan Santunan Rp 800 Juta Kepada Keluarga Dini Sera Agar Ronald Tannur Bebas
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sempat ingin memberikan santunan sebesar Rp 800 juta kepada keluarga korban Dini Sera Afrianti dengan syarat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Mengetahui hal itu, Meigi pun lantas memberi tahu pihak keluarga Dini agar menolak uang yang hendak diberikan Lisa Rachmat.
Meigi memberikan informasi kepada keluarga, bahwa uang santunan yang hendak diberikan Lisa memiliki syarat tertentu.
"Saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan (nanti) penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik," kata Meigi.
Jaksa kemudian mendalami mengenai berapa jumlah uang yang hendak diberikan oleh Lisa Rachmat kala itu.
Lalu Meigi pun menyebutkan, bahwa uang yang mau diberikan Lisa sebesar Rp 800 juta.
"Ya itu sekitar 800 juta datang dari tawaran Lisa," katanya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran rupiah tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dolar Singapura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.