Senin, 8 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Praperadilan Hasto, Tim Hukum Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Dilakukan Sewenang-wenang

Todung Mulya Lubis menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO: Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

Adapun hal itu diungkapkan Todung saat membacakan berkas permohonan kliennya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

Baca juga: Para Pakar Hukum Ungkap Perbuatan Melawan Hukum KPK Tetapkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Baca juga: KPK Bakal Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 5 Februari Mendatang

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan