AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat
Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda terkait AKBP Bintoro.
Penulis:
Wahyu Aji
“Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Putusan pemecatan dijatuhkan kepada AKBP Bintoro.
“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” ucapnya.
Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang.
Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.
“Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena kontruksi perstiwa sudah (dibuka),” tukasnya.
Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikn dalam sidang KKEP.
Hal itulah, ucap Anam, yang membuat terjadi putusan PTDH.
“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.
Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Dia menegaskan Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam.
AKBP Bintoro
Aryanto Sutadi
Polres Metro Jakarta Selatan
pemerasan
Penyuapan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Polda Metro Jaya
Kompolnas
Choirul Anam
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.