Selasa, 19 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat

Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda terkait AKBP Bintoro.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BINTORO DIPECAT - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan, Jumat (7/2/2025). 

“Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).  

Putusan pemecatan dijatuhkan kepada AKBP Bintoro.

“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” ucapnya.

Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang.

Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

“Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena kontruksi perstiwa sudah (dibuka),” tukasnya.

Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikn dalam sidang KKEP.

Hal itulah, ucap Anam, yang membuat terjadi putusan PTDH.

“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dia menegaskan Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan