Tata Tertib DPR
Respons TNI Perihal Revisi Tatib DPR
Revisi Tatib DPR beri kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara dalam rapat paripurna. Itu dinilai membuka peluang DPR merekomendasi pemberhentian.
Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.
"(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin.
Martin menegaskan semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).
"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapuspen-TNI-Mayjen-Hariyanto_4-Okt.jpg)