Sabtu, 9 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

Respons TNI Perihal Revisi Tatib DPR

Revisi Tatib DPR beri kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara dalam rapat paripurna. Itu dinilai membuka peluang DPR merekomendasi pemberhentian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto usai mengikuti upacara Ziarah Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMP Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). 

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

Dibantah DPR

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu DPR bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

"Ya enggak bisa (copot) dong. Tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan komisi terkait bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan