Rabu, 15 Oktober 2025

BREAKING NEWS KPK Tiba-tiba Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus PGN, Apa Kaitannya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RINI DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025). Nama Rini sebelumnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, Senin (10/2/2025).

Nama Rini Soemarno sebelumnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya disampaikan oleh Humas KPK.

Pantauan Tribunnews, Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15:19 WIB. Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.

Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.

Kepada wartawan, Rini Soemarno mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.

"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini.

"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," imbuhnya.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved