Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperkirakan bisa bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya, Jumat (1/8/2025).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Kini, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, diperkirakan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperkirakan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Jumat (1/8/2025).

Kepastian itu, diketahui tim kuasa hukum setelah mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong.

Tom Lembong bisa bebas dari jeratan hukum atas kasusnya seusai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI, pada Kamis (31/7/2025).

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Sejatinya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Tom Lembong baru bisa keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terbit.

Kini, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan bebas dari penjara sore atau malam ini, Jumat.

"Perkembangan terkini, Alhamdulillah, Kepres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapat telepon langsung Pak Sufmi Dasco."

"Beliau mengatakan, Kepresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani, sekarang sedang koordinasi menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat. 

Ari menegaskan bahwa Keppres Presiden terbit tanggal 1 Agustus, maka kliennya juga harus bebas pada tanggal yang sama.

"Karena Kepres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1. Jadi (bisa bebas) hari ini juga," terangnya.

Baca juga: Ray Rangkuti: Amnesti untuk Hasto Membuat PDI Perjuangan Berutang Budi ke Prabowo

Ia pun berharap, proses administrasi terkait surat Keppres itu, dapat berlangsung lancar. Sehingga, eks Mendag era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu bisa bebas hari ini.

"Semoga proses administrasinya tidak sulit, dan insyaAllah sore atau malam ini pak tom bisa keluar, bebas bersama kita," imbuh Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan Eks Mendag dari tahanan sebelum adanya Keppres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan