Profil dan Sosok
Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dkk buntut kisruh di ruang sidang. Ini profil Ibrahim Palino yang berharta Rp 2,5 m.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.532.352.562
Laporkan Razman Nasution dkk

Terbaru, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Pelaporan ini terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea.
Seorang pengacara dari tim Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera naik dan berjalan di atas meja sidang.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi, tapi ketetapan dari MA," kata Humas PN Jakut, Maryono.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Profil Suyudi Ario Seto, Resmi Jabat Kepala BNN RI, Kini Berpangkat Jenderal Polisi Bintang Tiga |
---|
Profil Brigjen Pol Hengki, Kapolda Banten yang Anggotanya Diduga Pukuli Pelajar dan Wartawan |
---|
Profil Rio Ngumoha, Pahlawan Liverpool saat Bungkam Newcastle United |
---|
Profil Jazlyn Kayla Firyal, Sergio Ramos-nya Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita U16 2025 |
---|
Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.