Minggu, 31 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dkk buntut kisruh di ruang sidang. Ini profil Ibrahim Palino yang berharta Rp 2,5 m.

Kolase pn-jakartautara.go.id-KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
PENGADILAN POLISIKAN RAZMAN - Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino (kiri) dan pengacara Razman Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, Senin (10/2/2025). Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dkk buntut kisruh di ruang sidang. Ini profil Ibrahim Palino yang punya harta Rp 2,5 miliar. 

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.532.352.562

Laporkan Razman Nasution dkk

RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini.
RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Terbaru, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Pelaporan ini terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Seorang pengacara dari tim Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera naik dan berjalan di atas meja sidang.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Itu bukan instruksi lagi, tapi ketetapan dari MA," kata Humas PN Jakut, Maryono.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan