Minggu, 7 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Dirawat

Alasan ketidakhadiran Ita adalah karena yang bersangkutan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MBAK ITA MANGKIR - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mbak Ita kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mbak Ita sedianya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel

"Sebenarnya hari ini info yang saya dapat dari penyidik untuk saudari HGR beserta saudara AB dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, ada penjadwalan ulang dari panggilan beberapa waktu yang lalu tidak dihadiri yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Alasan ketidakhadiran Ita adalah karena yang bersangkutan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami

Menurut sumber Tribunnews, Mbak Ita sebenarnya sudah berangkat ke Jakarta dari Semarang melalui jalur darat, yakni mobil, pada Senin (10/2/2025). Namun, pada saat di daerah Cirebon, Ita dan rombongan putar balik ke Semarang.

"Namun, informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir. Ada penyampaian dari stafnya bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang," kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK akan membawa dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Mbak Ita.

Nasib Ita tergantung hasil pengecekan KPK, apakah dia harus menjalani perawatan atau dibawa ke gedung komisi antikorupsi.

"Tentunya kita akan memastikan secara real, secara betul dan secara aturan bahwa apakah yang bersangkutan sakit atau tidak," kata Tessa.

Terhitung sudah empat kali Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK. Tessa tidak bisa berandai-andai apakah Ita perlu dijemput paksa atau tidak. Terlebih ada isu kondisi kesehatan Ita saat ini.

"Ya, kembali bahwa ada isu kesehatan di situ. Kita perlu mengecek, penyidik nanti akan mengecek benar atau tidak. Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar," ujar Tessa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan