Sabtu, 30 Agustus 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Buntut Panjang Kisruh di Ruang Sidang, Razman Dikecam MA, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Aksi gaduh di ruang sidang antara pengacara kondang, Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris berbuntut panjang. 

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).  

TRIBUNNEWS.COM - Aksi gaduh di ruang sidang antara pengacara kondang, Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris berbuntut panjang. 

Kisruh terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Terbaru, PN Jakarta Utara melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra.

Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. 

Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Baca juga: Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris ini. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan