Rabu, 20 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi

Berikut daftar 6 lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ada lembaga yang hanya bisa gaji pegawai sampai tiga bulan lagi

net
ANGGARAN LEMBAGA HUKUM - Ilustrasi. Enam lembaga hukum dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemangkasan anggaran setelah terbitnyan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa menggaji pegawai dalam tiga bulan ke depan usai adanya kebijakan Prabowo tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

Baca juga: Polri Pangkas Anggaran Rp20,5 Triliun, Komjen Wahyu Hadiningrat: Di Luar Belanja Pegawai

Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

"Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

"Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun," sambung Wahyu.

Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan