Rabu, 20 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi

Berikut daftar 6 lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ada lembaga yang hanya bisa gaji pegawai sampai tiga bulan lagi

net
ANGGARAN LEMBAGA HUKUM - Ilustrasi. Enam lembaga hukum dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemangkasan anggaran setelah terbitnyan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa menggaji pegawai dalam tiga bulan ke depan usai adanya kebijakan Prabowo tersebut. 

5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

“(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

“Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANGGARAN KPK DIPANGKAS - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

"Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

"Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

"Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar," ucap Agus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan