Rabu, 20 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi

Berikut daftar 6 lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ada lembaga yang hanya bisa gaji pegawai sampai tiga bulan lagi

net
ANGGARAN LEMBAGA HUKUM - Ilustrasi. Enam lembaga hukum dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemangkasan anggaran setelah terbitnyan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa menggaji pegawai dalam tiga bulan ke depan usai adanya kebijakan Prabowo tersebut. 

"Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar," ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

"Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi."

"Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun," kata Heru.

4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

Gedung Mahkamah Agung - Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus.
LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN - Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

"Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun," ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

“Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

"Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan