Jumat, 15 Agustus 2025

Anggota Komisi X Verrell Bramasta Ingatkan Mendiktisaintek Jangan Potong Anggaran Tukin Dosen

Verrell menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mencerdaskan bangsa

Dok Pribadi
JANGAN POTONG TUKIN - Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta menghadiri rapat kerja bersama Mendiktisaintek, kemarin. Verrell menyoroti point pemangkasan terkait pemangkasan Tunjangan Dosen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta menghadiri rapat kerja bersama Mendiktisaintek, kemarin.

Verrell mengapresiasi cara Kementerian dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti point pemangkasan terkait pemangkasan Tunjangan Dosen.

Baca juga: Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya?

Komisi X DPR RI memahami adanya kesulitan dari Mendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin (tunjangan kinerja) Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.

“Saya memahami adanya kesulitan Mendiktisaintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell ketika rapat.

Baca juga: Kemendikti Wanti-Wanti Para Dosen agar Tak Kebablasan Demo Tukin: Jangan Sampai Coreng Marwah ASN

Anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.

“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya 2,70 T, sedangkan dosen PNS itu 2,50 T. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. 2,7 T aja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan Tukin Dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tukin dosen,” ujar Verrell.

Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

“Tukin dosen itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Verrell menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Baca juga: Video Ratusan Dosen ASN Geruduk Istana, Tuntut Tukin yang Belum Dibayarkan sejak 2020

“Kita harus melihat ini bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendiktisaintek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20 persen APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” tutup Verrell.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan