Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK
Kubu Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sore nanti Kamis (13/2/2025).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan tanggapan jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sore nanti Kamis (13/2/2025).
Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Ronny menjelaskan, semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka Hasto, sudah dipaparkan.
Dia juga menyebut, masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka.
Bahkan, kata Ronnya, publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum pihaknya.
“Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” ujar Ronny.
“Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, ‘The fruit of poisoneous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yg diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” sambung dia.
Ketua DPP PDIP ini pun menjelaskan, bilan membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban.
“Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yg memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” jelasnya.
KPK Optimistis Menang
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.