Pilkada Serentak 2024
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari jadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan pilkada di MK, Kamis (13/2/2025).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025).
Dia menayampaikan keterangannya sebagai ahli termohon, yakni KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya sesesuai dengan keahlian saya," ujar Hasyim saat mengucap sumpah di hadapan para hakim.
Sidang pembuktian sengekta Pilkada Madina berlangsung di Panel I dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo didampingi hakim Guntur Hamzah dan hakim Daniel Yusmic.
Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel.
Panel I menangani sengketa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Panel II membahas kasus di Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Berau.
Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sengketa Madina
Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 02, Saipullah Nasution, menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Oktober 2024, padahal penetapan calon sudah dilakukan pada 22 September 2024.
Dalil ini menjadi dasar gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST, dalam persidangan Pillkada 2024 di MK, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Talaud hingga Jayapura
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Salman Alfarisi, menegaskan bahwa paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," ujar Salman.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai pemenang.
Pemohon juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara tidak sah demi keuntungan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.