Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUDI SUKMO - Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, ketika menyampaikan penahanan kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, di Gedung, Jakarta, Kamis (13/2/2025) malam. Tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP yang jadi tersangka, yaitu IP, MYH, dan HMAC ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Kamis (13/2/2025) malam.

Tiga tersangka dimaksud yakni, Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024; dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024.

"Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Konstruksi Kasus

Dijelaskan, pada tahun 2014, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan kepada BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT JN.

Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua dan PT ASDP cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Berlanjut pada awal tahun 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi direktur utama PT ASDP, Adjie menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. 

"Selanjutnya pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan baik di rumah Adjie maupun di tempat lainnya yang dihadiri oleh Adjie, IP, MYH, dan HMAC," kata Budi.

Setahun kemudian, pada tahun 2019, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi kepada ASDP yang kemudian ditindaklanjuti oleh ASDP dengan melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN tahun 2019–2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021–2022.

Pada tanggal 26 Juni 2019, terjadi nota kesepahaman (MoU) antara ASDP dan PT JN dengan Nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19 yang ditandatangani oleh Ira dan Rudy Susanto (Direktur PT JN), dan pada tanggal 23 Agustus 2019 ditandatangani kontrak induk KSU.

Tiga bulan berselang, pada 20 September 2019, Ira mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada komisaris utama PT ASDP perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Atas Rencana Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group. 

Dalam surat tersebut hanya disampaikan terkait dengan rencana KSU. Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan Ira kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham sesuai surat nomor: PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan Kerja Sama Usaha Pengoperasian Kapal PT Jembatan Nusantara dan Afiliasinya,
di mana di dalamnya ASDP menyampaikan sedang dalam masa orientasi/penjajakan
kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui KSU pengoperasian kapal. 

"Komisaris utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP," kata Budi.

Dalam pelaksanaan KSU, KPK menyebut PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP. Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. 

Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian dewan komisaris PT ASDP pada April 2020.

Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan