Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUDI SUKMO - Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, ketika menyampaikan penahanan kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, di Gedung, Jakarta, Kamis (13/2/2025) malam. Tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP yang jadi tersangka, yaitu IP, MYH, dan HMAC ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. 

"Bahwa pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP tahun 2020–2024 dan disahkan oleh dewan jomisaris yang baru," kata Budi.

Dalam RJPP tersebut, disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui KSU.

Sementara dalam RJPP tahun 2019–2023 tercantum 5 pilar strategis, di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan. 

Untuk melaksanakan hal tersebut, dibuat inisiatif strategis di antaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non-baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP

"Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020–2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti," kata Budi.

Budi mengatakan, proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor: KD.30/HK.002/ASDP-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan di Lingkungan PT ASDP disahkan. 

Selanjutnya atas perintah direksi PT ASDP, ketua tim akuisisi mengkoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan direksi. Tim akusisi melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN).

Budi menjelaskan, hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya, namun diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui dan disetujui oleh direksi PT ASDP sebelumnya, yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun. 

Salah satu dasar utama yang dijadikan alasan KJPP MBPRU untuk menaikkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing kapal berdasarkan grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal yang tercantum dalam grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut banyak yang jauh lebih muda daripada data umur kapal yang tercantum dalam database milik International Maritime Organization (IMO), yaitu IMO GISIS.

KPK mengungkap, terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosisasi atas nilai akusisi PT JN antara Ira, Yusuf Hadi, Harry Muhammad, dan Adjie hingga pada tanggal 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akusisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN, dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki oleh PT JN. 

Selanjutnya akusisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.

Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi, Harry & Yusuf Hadi, Bakal Ditahan?

"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Budi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan