Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hakim Djuyamto Sebut Keputusan terkait Praperadilan Hasto Bisa Diperdebatkan Masing-masing Pihak
Hakim tunggal Djuyamto mengatakan sebelum memutuskan perkara gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, putusan akan bisa diperdebatkan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto Djuyamto mengatakan sebelum memutuskan perkara gugatan praperadilan Hasto, putusan akan bisa diperdebatkan.
Diketahui dalam putusannya hakim Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum
"Bagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan. Namun sebelum putusan dibacakan, ada dua hal yang ingin saya sampaikan. Yang pertama, putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," kata hakim Djuyamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia juga meminta persidangan hanya membacakan pokok-pokoknya saja.
"Untuk permohonan, jawaban, kemudian keterangan saksi, keterangan para ahli, dan alat-alat bukti tidak perlu dibacakan," ucapnya.
Sementara itu pada putusannya, hakim Djuyamto tidak menerima permohonan Hasto Kristiyanto.
Ia menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK.
"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto.
Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima
Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Djuyamto melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.