I Wayan Sudirta Bicara Pentingnya Peran Pendidikan dalam Aktualisasikan Nilai Pancasila
Pendidikan berbasis Pancasila jadi solusi dan prioritas nasional dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Eko Sutriyanto
"Masih ada kesenjangan yang sangat lebar, jurang antara si kaya dan si miskin masih menganga karena berbagai faktor yang ada," katanya.
Dia mencontohkan walaupun di dalam pembukaan UUD, frasa keadilan disebut berulang kali, akan tetapi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan perdebatan karena mengedepankan efisiensi dan menomor duakan keadilan.
Sementara itu, berbagai UU seperti UU Penanaman Modal, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan UU Kehutanan masih mendapat kritik secara luas karena sebagian masyarakat menganggap UU tersebut lebih memihak kepada modal asing dan kurang berpihak kepada masyarakat.
Baca juga: Praktisi Pendidikan: Berpikir Kritis dan Riset Mendalam Tak Bisa Digantikan oleh Kecerdasan Buatan
Oleh karena itu, kata dia, salah satu cara untuk menyikapi hal ini adalah dengan memajukan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
I Wayan Sudirta kemudian menjelaskan, bahwa Pendidikan berbasis Pancasila harus menjadi solusi dan prioritas nasional.
Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa langkah strategis antara lain:
Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan, tidak hanya sebagai mata pelajaran tetapi juga dalam praktik keseharian, menerapkan pendidikan karakter sejak dini, agar nilai-nilai luhur Pancasila tertanam dalam pola pikir dan perilaku generasi muda, memanfaatkan teknologi sebagai sarana edukasi yang positif, menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, dan menyiapkan generasi pemimpin yang berorientasi pada pelayanan.
I Wayan dalam menutup paparannya mengharapkan adanya kolaborasi positif perguruan tinggi untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam setiap kehidupan bangsa dan dalam pembentukan undang-undang.
Kegiatan Seminar ini menghadirkan narasumber lainnya yaitu Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI), Saor Siagian (Praktisi Hukum) dan Angel Damayanti (Akademisi Fisip UKI).
Hasil dari seminar ini akan dibawa sebagai bahan yang akan ditindaklanjuti panelis pada Kongres Alumni UKI yang akan diselenggarakan pada akhir Februari 2025.
Membaca Arah Pergerakan Hukum di Era Presiden Prabowo: Sebuah Catatan terhadap RPJMN 2025-2029 |
![]() |
---|
Dilema Konstitusional dalam Penetapan PPHN: Tap MPR, UU atau Konvensi? |
![]() |
---|
Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR RI Duga 3 Anggota Polri yang Gugur saat Bubarkan Sabung Ayam Tak Jalankan SOP |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR PDIP Tinggalkan Rumah Megawati, Irit Bicara Soal Kasus Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.