Rabu, 27 Agustus 2025

Tahanan Tewas di Polresta Denpasar, Anggota Komisi III DPR: Semua yang Bertugas Wajib Tanggung Jawab

DPR menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan tewas karena dianiaya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
DOK. DPR RI
TAHANAN TEWAS DIANIAYA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta saat mengikuti RDP Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Dirinya menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan tewas karena dianiaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan karena diduga melakukan pencabulan, tewas dianiaya di ruang tahanan, beberapa saat setelah tersangka ditangkap dan ditahan. 

Kasus terbunuhnya tersangka pencabulan di Polresta Denpasar ini menjadi sorotan masyarakat.

‘’Siapapun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggungjawab, baik dalam konteks tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat maupun sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum. Provam Polda Bali mesti secara transparan dan tegas mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini,’’ ujar Sudirta, Kamis (19/6/2025).

Polda Bali melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Aryasandi, menyampaikan bahwa tiga anggota polisi telah menjalani penempatan khusus Sudirta menambahkan, bagaimanapun juga, kejadian ini membuat masyarakat yang keluarganya berada dalam tahanan jadi was-was, apakah keamanan dan keselamatannya bisa dijamin, mengingat preseden seperti di Polresta Denpasar tersebut.

Kepolisian yang selain menegakkan hukum, juga wajib mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi tahanan dalam status tersangka

Negara memberikan tugas dan kewenangan maupun anggaran kepada kepolisian untuk itu. Anggaran itu bersumber dari pajak rakyat,’’ kata Sudirta. 

‘’Tentu, kita mengapresiasi langkah Kapolda dan Provam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan 3 orang petugas dalam status patsus,’’ katanya.

’’Kalau pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kehilangan nyawa, juga harus diusut seperti halnya para terduga pelaku di daerah lain, karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,’’ tambah Sudirta.

Seperti diberitakan berbagai media, pada Rabu (4/6) malam, pukul 21.30 WITA, seorang pria berinisial AI (35), yang ditahan karena kasus dugaan melakukan pencabulan, meregang nyawa di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar

Dugaan awal, penyebab kematian korban, karena dikeroyok oleh sesama tahanan. 

Polisi menyebut enam tahanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian AI. 

Mereka, yang sebagian besar tersandung kasus narkotika, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. 

Namun Sudirta mengaku mendapat pertanyaan masyarakat, apakah cukup pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang dijadikan tersangka

Bagaimana halnya dengan petugas yang bertugas di hari H, serta seberapa jauh Kapolresta harus bertanggung jawab? 

Apakah Provam dalam hal ini sudah memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Kapolresta Denpasar dan Kasatserse. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan