Aksi Pengemudi Ojol
Curhatan Driver Ojol saat Temui Menaker: Tagih Janji THR hingga Terbitnya Aturan soal Ibu Hamil
Beberapa perwakilan dari driver ojol curhat kepada Menaker pada hari ini. Mereka curhat soal THR hingga terbitnya aturan soal ibu hamil.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Massa driver ojek online (ojol) hingga kurir menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025).
Dalam aksi ini, massa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh aplikator.
Setelah aksi digelar, perwakilan driver ojol hingga kurir pun diajak untuk bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Dalam sesi tersebut, para driver pun curhat kepada Yassrieli dan Noel tentang kondisi mereka.
Salah satu driver ojol, Rusli, mengungkapkan bahwa THR merupakan hak setiap pekerja termasuk driver ojol.
Dia mengatakan hak THR telah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan dan berharap langsung diberikan oleh aplikator.
"Jadi, Pak Menteri, benar-benar dibantu untuk mendapatkan THR tersebut. Itu kan hak dan undang-undangnya ada."
"Dan harus divonis aja, dan langsung diberikan saja. Kan memang undang-undangnya ada," kata Rusli kepada Yassierli dan Noel di lobi Kantor Kemenaker.
Rusli menyebut pemberian THR telah dijanjikan sejak era Menaker dijabat oleh Ida Fauziah.
Baca juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator yang Tak Beri THR ke Driver Ojol: Negara Sifatnya Memaksa
Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
"Semoga (di era) Pak Menteri ini bisa terealisasi," tutur Rusli.
Curhatan lainnya diungkapkan oleh perwakilan driver ojol dari aplikasi Maxim. Dia mengaku harus masih bekerja saat malam takbiran Idul Fitri dan setelah menunaikan salat Id.
Ia menyebut pihak aplikator hanya sekedar janji terkait THR. Namun, sambungnya, THR tersebut tidak kunjung terealisasi.
"Setiap tahun kita itu Idul Fitri saat malam takbiran, kita masih on-bid, kita masih narik. Bahkan, habis salat Id, masih memakai atribut narik."
"Tapi buat aplikator sendiri tidak ada buat kitanya. Cuma iming-iming THR tapi cuma insentif Rp3.000 doang," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.