Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Kader PDIP Sujud Syukur di Depan Gedung KPK Karena Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
Sudarsono adalah mantan kader PDIP yang dipecat oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Januari 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sudarsono, mengirim karangan bunga untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudarsono adalah mantan kader PDIP yang dipecat oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Januari 2025.
Dalam karangan bunga itu bertuliskan "Mendukung KPK Segera Proses Hukum Hasto Kristiyanto".
"Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK. Saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto," kata Sudarsono kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) pagi.

Sudarsono mengaku juga sudah menerima informasi yang menyebutkan bahwa Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Diketahui Hasto memang dipanggil KPK hari ini sebagai tersangka.
Namun, Hasto tak hadir karena beralasan sedang mengajukan praperadilan yang kedua kali.
"Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan. Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya," katanya.
"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi (soal praperadilan), itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," ujar Sudarsono.
Sosok Sudarsono
Sudarsono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang.
Dia dipecat Hasto lantaran mengkritik sekjen PDIP itu melalui sejumlah media massa.
"Saya dipecat HK (Hasto Kristiyanto) per Januari kemarin. Karena selama ini saya pernah menyampaikan bahwa memang selama ini saya mengkritisi saudara Hasto," kata Sudarsono yang sudah menjadi kader PDIP sejak 1998.
Pada intinya, Sudarsono berharap Hasto bersikap kesatria karena praperadilannya sudah ditolak hakim.
Dia meminta Hasto bersikap kooperatif dengan mendatangi KPK.
"Saya sebagai kader partai yang anda pecat pun saya juga terima. Saya dari Pemalang, Jawa Tengah, saya saja bisa datang, apakah Mas Hasto juga perlu ikut kami menjemput kalian menjemput Mas Hasto pakai motor atau pakai odong-odong?" kata Sudarsono.
Hasto tak hadiri pemeriksaan
Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.
Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia.
Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya.
Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK.
PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.