Rabu, 10 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Pejabat MA Penimbun Duit Rp1 Triliun Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan

Selain itu, Zarof Ricar juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG SUAP HAKIM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pemufakatan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam eksepsinya Zarof meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tahanan atas kasus yang menjeratnya. 

Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
terlebih dahulu," ujarnya.

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Baca juga: KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa?

Akibat perbuatannya, Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan