Rabu, 10 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Pejabat MA Penimbun Duit Rp1 Triliun Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan

Selain itu, Zarof Ricar juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG SUAP HAKIM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pemufakatan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam eksepsinya Zarof meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tahanan atas kasus yang menjeratnya. 

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam pendekatannya itu, Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Baca juga: Kejagung Usut Aliran Rp 920 M Milik Zarof Ricar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan