Selasa, 9 September 2025

Hakim Ad Hoc Anggap Tak Adil Gajinya Tidak Naik dan Dipotong Pajak, Beda dengan Hakim Karier

Seorang hakim ad hoc bidang tipikor curhat terkait gajinya tidak naik meski adanya PP terbaru. Hal itu tidak terjadi kepada hakim karier.

|
Istimewa
HAKIM AD HOC - Sosok hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Lufsiana Abdullah Aman. Lufsiana curhat terkait gajinya tidak naik meski adanya PP terbaru. Hal itu tidak terjadi kepada hakim karier. Adapun dirinya menyampaikan hal tersebut kepada Tribunnews.com, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim ad hoc tipikor dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Lufsiana Abdullah Aman, menyayangkan gajinya tidak mengalami kenaikan, meski adanya pengesahan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nmor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, rekan seprofesinya sebagai hakim ad hoc tidak mengalami kenaikan gaji seperti hakim lainnya, hakim karier.

"Melalui PP ini, para hakim di Indonesia menerima kenaikan penghasilan, yang walaupun oleh sejumlah pihak jumlah kenaikannya dinilai belum memadai, tapi setidaknya mampu meningkatkan kesejahteraan hakim."

"Sayangnya, ada 'hakim yang dilupakan' yang tidak turut menerima kenaikan kesejahtraan ini, yakni hakim adhoc," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (17/2/2025).

Dia menyebut kenaikan gaji berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya berlaku untuk hakim karier.

Namun, Lufsiana menyebut gaji untuk hakim ad hoc secara mayoritas masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Dia menuturkan untuk saat ini, gaji hakim ad hoc yang mengalami perubahan hanya hakim ad hoc Hak Asasi Manusia saja.

"Perpres ini pernah mengalami perubahan pada tahun 2023 untuk mengakomodasi hakim ad hoc Hak Asasi Manusia, namun bagi hakim ad hoc yang lain (hakim ad hoc tipikor, hakim ad hoc hubungan industrialm dan hakim ad hoc perikanan) tidak ada kenaikan penghasilan sejak tahun 2013," ujarnya.

Tak cuma sampai di situ, Lufsiana juga menyebut penghasilan hakim ad hoc juga masih dipotong pajak.

Baca juga: Populer Nasional: Sosok Dalang SHGB Pagar Laut, Menag Mengeluh Efisiensi, Hakim PN Jakut Viral

Padahal, katanya, gaji yang diterima hakim karier tidak dikenai pajak.

"Sebagai contoh, hakim ad hoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17.500.000. Pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15.000.000."

Lufsiana lantas membandingkan hakim karier yang mampu memperoleh gaji hampir Rp30 juta lebih tanpa adanya pemotongan pajak.

Dia menganggap ketimpangan gaji antara hakim karier dan hakim ad hoc lantaran pihaknya seakan dilupakan oleh negara.

"Saat ini, dalam satu majelis, hakim karier yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi misalnya, menerima penghasilan kurang lebih Rp37.000.000 sedangkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp18.000.000: ketimpangan yang seharusnya tidak terjadi jika negara tidak “melupakan” hakim adhoc," jelasnya.

Bahkan, Lufsiana juga mencontohkan adanya hakim ad hoc yang bertugas di wilayah Indonesia Timur tidak memperoleh tunjangan kemahalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan