Hakim Ad Hoc Anggap Tak Adil Gajinya Tidak Naik dan Dipotong Pajak, Beda dengan Hakim Karier
Seorang hakim ad hoc bidang tipikor curhat terkait gajinya tidak naik meski adanya PP terbaru. Hal itu tidak terjadi kepada hakim karier.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Hal tersebut, imbuhnya, tidak terjadi pada hakim karier.
"Bahkan hakim Adhoc yg bertugas di Wilayah Timur Indonesia tidak mendapatkan tunjangan kemahalan, beda dengan hakim karier yg mendapatkan tunjangan kemahalan," ujarnya.
Sebagai informasi, tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai setiap bulannya ketika harga naik.
Adapun tunjangan kemahalan diberikan kepada seluruh pegawai termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Lufsiana menegaskan, secara hakekat, hakim karier dan hakim ad hoc adalah sama, di mana keduanya menjalankan tugas seperti yang diamanatkan oleh undang-undang seperti memeriksa dan memutus perkara hingga soal tata kerja.
Lebih lanjut, Lufsiana berharap agar Presiden Prabowo Subianto yang sempat berjanji akan menyejahterakan hakim untuk memberikan perhatiannya secara menyeluruh.
Pasalnya, menurut Lufsiana, hakim ad hoc seakan dilupakan oleh negara terkait kesejahteraannya.
"Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara ratusan milyar dan bahkan puluhan hingga ratusan triliun, setiap bulannya “hanya” menerima penghasilan satu-satunya kurang lebih Rp18.000.000,00," tuturnya.
Lufsiana menuturkan saat ini, pihak dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah tengah berdiskusi terkait perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Namun, dia mengatakan dirinya dan rekan seprofesinya belum mengetahui sampai mana pembahasan tersebut telah berlangsung.
Di sisi lain, dia menyebut MA bakal menggelar sidang istimewa terkait laporan tahunan MA pada Rabu (19/2/2025).
Lufsiana berharap lewat sidang istimewa tersebut dapat memberikan angin segar terhadap kesejahteraan seluruh hakim tanpa terkecuali.
"Semoga momentum Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 mampu memberikan harapan baik membaiknya negara hukum yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, terjaganya peradilan yang agung serta meningkatnya kesejahteraan aparatur pengadilan tanpa terkecuali (Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta aparatur pengadilan lainnya), termasuk (tentu saja) hakim adhoc didalamnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.