Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan dengan Dalih Sakit Tapi Bisa ke Kondangan, KPK Beri Respons Menohok
Mbak Ita diketahui sudah empat kali mangkir panggilan KPK. Di panggilan keempat, Mbak Ita mengaku sedang sakit hingga dirawat inap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait ulah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Mbak Ita diketahui sudah empat kali mangkir panggilan KPK. Di panggilan keempat, Mbak Ita mengaku sedang sakit hingga dirawat inap, sehingga tidak bisa ke gedung KPK.
Baca juga: KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK
Namun, dalam akun Instagram @mbakitasmg, Mbak Ita mengunggah pada Minggu (16/2/2025) menghadiri undangan pernikahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas peristiwa itu.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Dirawat
"Yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Namun, Tessa belum bisa mengungkap tindakan apa yang akan dilakukan KPK. Dia hanya mengatakan tindakan tersebut bakalan dilakukan pada pekan ini.
Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu. Kemungkinan akan diambil tindakan terhadap HGR. HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan. Bentuknya apa, itu saya masih belum bisa buka saat ini," katanya.
Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.
Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah. Ita menderita demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di sejumlah lokasi.
Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.
Dikutip dari Kompas.com, Mbak Ita akhirnya diperbolehkan pulang setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSD KRMT Wongsonegoro.
Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, membenarkan bahwa Wali Kota Semarang sudah diperbolehkan pulang untuk melanjutkan pemulihan di rumah.
"Sudah pulang, Minggu kemarin," ungkap Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi Mbak Ita sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Kondisinya sudah membaik," tambahnya.
Baca juga: KPK Bakal Datangi RS Tempat Wali Kota Semarang Mbak Ita Dirawat: Penyidik akan Cek
Tim dokter yang menangani Mbak Ita juga menyimpulkan bahwa ia sudah tidak perlu menjalani rawat inap lagi dan bisa melanjutkan istirahat di rumah.
"Bisa istirahat di rumah," kata Eko.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.
Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.
Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.
Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa hari ini. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.
“Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Legislator Komisi III DPR Soroti Dugaan Anggota Polres dan Kejari Semarang Terima Upeti |
---|
Sosok Rachmat Utama Djangkar, Dirut yang Suap Eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu |
---|
KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP |
---|
KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa |
---|
Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.