Menteri Hukum Beberkan 4 Kriteria Napi yang Peroleh Amnesti, Koruptor & Pengedar Narkoba Tak Masuk
Menteri Hukum menyebut ada empat kriteria napi yang berhak memperoleh amnesti. Adapun napi koruptor dan pengedar narkoba tidak masuk.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengumumkan bahwa narapidana korupsi dan pengedar narkoba tidak memperoleh amnesti dari pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu ndak akan kami berikan (amnesti)," ujarnya, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Supratman menegaskan narapidana korupsi maupun pengedar narkoba tidak masuk dalam empat kriteria yang memperoleh amnesti.
Dia menjelaskan kriteria pertama yang memperoleh amnesti adalah narapidana yang terjerat kasus tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Supratman mencontohkan pihak yang diberi amnesti adalah narapidana yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak."
"Jadi kalau itu (kasus ITE), tapi terkait dengan per orang itu rasa-rasanya tidak pas," bebernya.
Selanjutnya adalah narapidana narkotika yang masuk dalam kategori pengguna memperoleh amnesti.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jumlah Napi Bakal Dapat Amnesti Turun dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu Narapidana
Supratman menuturkan seharusnya pengguna narkoba tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi.
Adapun pengguna narkoba yang memperoleh amnesti yang saat ditangkap ditemukan barang bukti narkotika di bawah 1 gram.
"Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram."
"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," tuturnya.
Lalu, kriteria ketiga adalah narapidana yang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Terakhir, adalah narapidana yang telah sakit berkepanjangan lantaran sudah berusia lanjut.
Supratman menegaskan pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang terkait kriteria bagi narapidana yang berhak memperoleh amnesti.
Kriteria ini, kata Supratman, bakal diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diberikan ke DPR agar dipertimbangkan.
"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena nanti presiden yang akan mengirim langsung kepada DPR untuk meminta pertimbangan."
"Dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," katanya.
19 Ribu Napi Diberi Amnesti
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menyebut ada 19.337 napi yang bakal diberikan amnesti dari total 44.589 napi.
Dia menyebut 19 ribu-an napi tersebut sudah dinyatakan lolos verifikasi dan assesmen.
Adapun mereka yang diberi amnesti akan diumumkan Prabowo sebelum Idul Fitri.
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Kini, Supratman mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait daftar narapidana yang telah lolos verifikasi dan assesmen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.