Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Kala Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Kirim Karangan Bunga dan Sujud di Depan Gedung KPK
Aksi sujud syukur tersebut dilakukan Sudarsono di depan karangan bunga yang ditempatkan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
Permohonan ini diajukan dalam kaitannya dengan pengajuan praperadilan yang kembali dilakukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menjelaskan Hasto kembali mendaftarkan 2 gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
"Karena Sekjen PDIP sudah mendaftarkan lagi 2 praperadilan hari Jumat lalu. Jubir KPK juga sudah mengonfirmasi penudaan pemeriksaan," ujar Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Respons Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik KPK meskipun sedang mengajukan praperadilan kedua.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Hasto, yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan, sedianya dipanggil oleh KPK hari ini.
Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Menurut Tanak, pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang, kecuali ada penetapan dari hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan ditunda.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," jelas Tanak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.