Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Kala Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Kirim Karangan Bunga dan Sujud di Depan Gedung KPK
Aksi sujud syukur tersebut dilakukan Sudarsono di depan karangan bunga yang ditempatkan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipecat oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Sudarsono, melakukan aksi sujud syukur di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
Aksi sujud syukur tersebut merupakan bentuk dukungan Sudarsono kepada KPK agar segera memproses hukum Hasto Kristiyanto.
Hal ini dilakukan setelah praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sudarsono merupakan mantan kader PDIP yang dipecat oleh Hasto, pada Januari 2025.
Sudarsono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang.
Dia dipecat Hasto lantaran mengkritik sekjen PDIP itu melalui sejumlah media massa.
Kemudian hari ini Sudarsono mendatangi gedung KPK untuk mengirimkan karangan bunga dan melakukan aksi sujud syukur.
Sudarsono, mengirim karangan bunga untuk KPK.
Pada karangan bunga yang dibawa Sudarsono terdapat tulisan agar KPK segera memproses hukum Hasto.
Aksi sujud syukur tersebut dilakukan Sudarsono di depan karangan bunga yang ditempatkan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Sudarsono mengaku juga sudah menerima informasi yang menyebutkan Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Diketahui Hasto memang dipanggil KPK hari ini sebagai tersangka.
Namun, Hasto tak hadir karena beralasan sedang mengajukan praperadilan yang kedua kali.
"Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan. Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya," katanya.
"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi (soal praperadilan), itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," ujar Sudarsono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.