Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut
Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penetapan tersangka terhadap Arsin setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.
Selain Arsin, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu sekretaris desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut.
"Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut."
"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga secara bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan lain-lainnya.
Dia menuturkan aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta
Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.
"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Arsin dkk dicekal sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.
Terkini, Djuhandhani mengatakan pihaknya tinggal melengkapi administrasi penyidikan untuk kebutuhan penahanan terhadap Arsin.
Sempat Bantah Terbitkan Sertifikat Pagar Laut, Ngaku Jadi Korban
Sebelumnya, kuasa hukum Yunihar berdalih bahwa Arsin menjadi korban dalam sengkarut kasus pagar laut tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.