Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut
Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
YouTube.com/KohodTV
ARSIN JADI TERSANGKA - Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.
Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.