Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut

Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.

YouTube.com/KohodTV
ARSIN JADI TERSANGKA - Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025). 

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya. 

Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.

Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan