Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut
Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sehingga, katanya, Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Yunihar berdalih Arsin menjadi korban karena minimnya pengetahuan soal birokrasi sehingga percaya saja terhada dua sosok berinisial SP dan C.
Ia mengatakan SP dan C adalah pihak ketiga yang datang kepada Arsin pada pertengahan tahun 2022 lalu yang menawarkan jasa peningkatan hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.
Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.